Inovasi ASIAPP Mendapat Pengakuan Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Balikpapa, dimana salah satu inovasi unggulannya yakni ASIAPP (Aplikasi Aman
Penyimpanan Paspor) telah mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penyerahan Surat
Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum
dan HAM Kalimantan Timur Sofyan mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama yang
dilaksanakan pada Kamis (9/9/2021 di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Balikpapan.
Surat Pencatatan
Ciptaan berupa program komputer berjudul ASIAPP dengan nomor pencatatan
000268532, merupakan wujud perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
Melalui pencatatan
pada DJKI tersebut, maka ASIAPP kini penggunaanya telah dilindungi dan hak
ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang berlaku
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.
Kepala Kanwil
Kemenkumham Kaltim memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi
ASIAPP.
”Ini adalah prestasi
yang luar biasa dari pak Rakha (Kakanim Balikpapan), semoga hal ini dapat
ditiru oleh instansi lainnya dalam upaya menciptakan inovasi yang bermanfaat
bagi masyarakat.” ungkap Sofyan.
Sementara itu Kepala
Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama selaku pencipta ASIAPP
menyebutkan, jika inovasi ciptaanya tersebut merupakan kado bagi keluarga besar
Kanim Balikpapan dan tentunya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan
keimigrasian.
Pada kesempatan
tersebut juga dilangsungkan penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 7 PNS
Kanim Balikpapan yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan.
Penghargaan
Satyalancana ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya
dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
serta telah bekeja secara terus-menerus dalam jangka waktu terentu yaitu 10
tahun, 20 tahun dan 30 tahun.(mid)